• Jelajahi

    Copyright © Restorasi Indonesia
    Inspirasi Perubahan

    Kanal Video

    Dea Eka Rezaldi Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Jatisari Karawang

    Senin, 30 Juni 2025

     

    Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat dari Daerah Pemilihan (Dapil) X, Dea Eka Rezaldi, SH, saat mensosialisasikan Perda 

    Restorasi.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Jawa Barat dari Daerah Pemilihan (Dapil) X, Dea Eka Rezaldi, SH, menggelar kegiatan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak. Kegiatan ini berlangsung di Desa Balonggandu, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, pada Minggu (29/6/2025), dan mendapatkan respons positif dari masyarakat setempat. 


    Dalam kegiatan tersebut, Dea Eka Rezaldi menjelaskan pentingnya kolaborasi antara edukasi pertanian dan sosialisasi regulasi yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat, khususnya terkait perlindungan hak-hak anak.


    “Kita di sini mengadakan edukasi mengenai tanaman hortikultura, sekaligus kami kolaborasikan dengan sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak. Ini penting agar masyarakat memahami hak-hak anak yang harus dilindungi,” ujarnya di hadapan warga.


    Panitia juga menyampaikan informasi mengenai kebijakan dari pemerintah pusat yang mengamanatkan alokasi 20 persen dari Dana Anggaran Desa (ADD) untuk kegiatan ketahanan pangan. Hal ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk memperkuat desa dalam menghadapi tantangan krisis pangan.


    Selain itu, masyarakat juga menyampaikan aspirasi mengenai adanya pergerakan tanah di sekitar aliran sungai di wilayah tersebut. Menanggapi hal tersebut, Dea menyatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan persoalan ini kepada instansi terkait.


    “Permasalahan sungai merupakan tanggung jawab BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai). Saya akan menindaklanjuti dan menanyakan langsung kepada pihak BBWS agar bisa segera ditangani,” katanya.


    Kegiatan ini juga menjadi ajang diskusi dua arah antara legislatif dan masyarakat, sekaligus mendorong sinergi antara pembangunan desa, ketahanan pangan, dan perlindungan anak. (Lutfi Alfarizi)

    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Berita Terbaru