Restorasi.id - Salah seorang alumni Sekola Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Telukjambe Timur, Aprianti, mengungkapkan keluhan mengenai ijazahnya yang hingga saat ini masih ditahan pihak sekolah.
Meski pemerintah, termasuk Gubernur Jawa Barat, telah menekankan pentingnya memberikan ijazah kepada siswa yang berhak tanpa syarat pembayaran, kenyataannya masih ada hambatan yang dihadapi oleh Aprianti, yang merupakan lulusan tahun 2019.
Dalam wawancara eksklusif, Aprianti mengungkapkan, bahwa sampai saat ini belum menerima ijazah asli, karena pihak sekolah menahan dengan alasan tunggakan biaya yang belum dilunasi.
"Saat ini saya hanya bisa bekerja dengan ijazah sementara yang diberikan pihak sekolah," sesalnya.
Dia berharap, pihak sekolah dapat segera memberikan ijazahnya tanpa adanya pungutan biaya, dan mengingatkan ijazah adalah hak setiap siswa yang telah menyelesaikan pendidikan dimana ia sekolah.
Gubernur Jawa Barat sebelumnya mengingatkan semua lembaga pendidikan untuk mematuhi aturan terkait pembagian ijazah dan menghimbau agar tidak ada lagi pungutan yang menghambat hak siswa. Kasus ini menjadi perhatian, mengingat pentingnya akses pendidikan dan dokumen kelulusan bagi para lulusan dalam mencari pekerjaan.
Masyarakat menantikan langkah konkret dari pihak sekolah untuk menyelesaikan masalah ini demi keadilan bagi seluruh alumni.
(Lutfi Alparizy)