Restorasi.id - Setelah sebelumnya digugat karena diduga melanggar konstitusi organisasi, pelaksanaan Musyawarah Cabang (MUSCAB) ke-VII BPC HIPMI Karawang kembali menuai sorotan. Kali ini, kritik datang dari kalangan internal yang mempertanyakan legalitas proses rekrutmen peserta dan pengumpulan dana pendaftaran.
Sebuah broadcast resmi yang beredar memperlihatkan membuka rekrutmen calon pengurus baru periode 2025–2028 melalui mekanisme tes psikologi, yang dilaksanakan pada Sabtu, 26 Juli 2025 di SMA Negeri 5 Karawang. Dalam pengumuman tersebut, para peserta diwajibkan melunasi uang pangkal sebesar Rp3.000.000 melalui transfer ke rekening atas nama Perkumpulan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia di Bank Mandiri.
Permasalahan mencuat ketika diketahui bahwa rekening mengatasnamakan Perkumpulan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia dan dikelola oleh orang-orang yang saat ini sedang disengketakan dan tidak memiliki SK serta hasil MUSCAB VII pada 29 Juni 2025 di Hotel Aksaya belum mendapatkan pengesahan dari BPD HIPMI Jawa Barat.
"Ini bentuk maladministrasi serius. Uang dipungut dari peserta oleh pengurus yang statusnya belum sah, bahkan masih dalam gugatan resmi. Ini bisa berujung pada konsekuensi hukum jika dana disalahgunakan," ujar Sopyan Suganda, salah satu penggugat hasil MUSCAB HIPMI Karawang VII dan mantan Kompartemen Dalam Kordinasi Bidang Kemaritiman, Pertanian, Kehutanan, dan Lingkungan Hidup periode 2021–2024.
Sebelumnya, Sopyan dan sejumlah anggota HIPMI Karawang telah melayangkan gugatan peninjauan kembali kepada Ketua Umum BPD HIPMI Jawa Barat. Mereka menilai pelaksanaan MUSCAB VII sarat dengan pelanggaran terhadap Pasal 23 poin J dan Pasal 24 ART HIPMI, terutama dalam mekanisme penunjukan formatur dan mide formatur yang dinilai cacat prosedural.
Salah satu poin yang disoroti adalah pengangkatan formatur tunggal yang kemudian menunjuk dua mide formatur tanpa melalui mufakat forum, meskipun sudah dua kali diinterupsi oleh perwakilan BPD HIPMI Jabar, Isal Saeful Rahman, yang menjelaskan bahwa mekanisme tersebut melanggar konstitusi organisasi.
"Sekarang mereka membuka rekrutmen dan minta transfer ke rekening yang digunakan oleh pengurus yang belum disahkan. Ini ibarat membangun struktur organisasi di atas dasar yang belum diakui. Sangat berbahaya," tambah Sopyan.
Para penggugat meminta agar Ketua Umum BPD HIPMI Jawa Barat segera menanggapi serius persoalan ini, membatalkan hasil MUSCAB VII, membubarkan kepanitiaan SC dan OC yang dinilai tidak netral, serta memerintahkan pelaksanaan MUSCAB ulang paling lambat 30 hari sejak keputusan ditetapkan.
"Kalau tidak ditindak tegas, ini bisa menjadi yurisprudensi buruk bagi HIPMI se-Indonesia. Marwah organisasi akan rusak hanya karena pembiaran terhadap pelanggaran konstitusi," tegas Sopyan menutup pernyataannya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari BPD HIPMI Jawa Barat maupun panitia penyelenggara MUSCAB HIPMI Karawang terkait keabsahan pengumpulan dana rekrutmen tersebut. (rls)